KONKRET.ID – Guna mendukung JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Kementerian Agama RI menetapkan kewajiban bagi jemaah Haji khusus dan jemaah Umroh sebagaimana ditentukan pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Antara lain jemaah haji khusus dan umroh terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan bagi peserta haji khusus dan umroh, juga tertuang dalam keputusan Menteri Agama Nomor 1456 tahun 2022, tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.
Sementara itu, dalam peraturan ini juga tertuang keikutsertaan peserta dalam program BPJS aktif dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait hal itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu melalui Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh , Intihan, mengatakan, menindaklanjuti kebijakan itu sejak tahun lalu pihaknya sudah mulai mensosialisasikan kebijakan ini agar dijalankan.
“Ya kita sudah menerapkan kebijakan ini untuk para jemaah haji khusus dan umroh di Kota Bengkulu,” ucapnya.
Dijelaskan pula, bagi peserta haji khusus dan umroh yang saat ini belum tergabung dalam program jaminan kesehatan Nasional, segera melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan. [*]























