/
/
banner 728x250
DaerahKepahiang

PA Kepahiang Mencatat, Ratusan Istri Gugat Cerai Suami

437
×

PA Kepahiang Mencatat, Ratusan Istri Gugat Cerai Suami

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI
banner 728x250

KONKRET.ID – Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang mencatat, tahun 2022 ini ratusan istri gugat cerai suaminya. Terhitung sejak januari hingga oktober 2022 jumlah kasus cerai yang ditangani oleh Pengadilan agama Kepahiang sebanyak 390 kasus.

Panitera Pengadilan Agama Kepahiang, Saibu menyebut, dari 390 perkara tersebut, gugat cerai diajukan istri sebanyak 295 perkara sedangkan cerai talak atau yang diajukan oleh suami sebanyak 95 perkara.

“Mulai dari bulan Januari hingga pertengahan Oktober 2022 ini sudah ada 390 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Kepahiang baik cerai gugat dan cerai talak,” katanya.

Menurut dia, kasus perceraian dilatari oleh berbagai faktor antara lain KDRT, faktor ekonomi, sudah tidak ada keakuran dalam rumah tangga, disebabkan orang ketiga, dan lainnya.

Kalangan masyarakat yang mengajukan gugat cerai maupun cerai talak itu sendiri selain dari masyarakat biasa juga ada dari PNS maupun anggota dewan.

“Kasus perceraian yang ditangani PA Kepahiang mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2021 lalu. Tahun lalu jumlahnya sebanyak 361 perkara terdiri dari kasus cerai gugat 268 perkara dan cerai talak 93,” terangnya.

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di
Baca Juga :  Warga 11 Desa Gelar Aksi di DPRD BU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *