BANYUASIN, – Proses mediasi lanjutan antara mantan pasangan suami istri, S dan F, terkait pembagian harta gono-gini di Desa Pengestu, Kecamatan Makarti Jaya, terkendala dan kembali menemui jalan buntu, lantaran pihak suami kabarnya tak mau hadir.
Pihak perempuan, F, diketahui telah meminta agar mediasi kembali dilakukan untuk menyelesaikan sejumlah aset yang belum disepakati, seperti kebun kelapa 2,5 hektar dan pekarangan rumah. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil lantaran pihak laki-laki, S, tidak hadir meski telah dipanggil oleh Ketua RT dan pihak kantor desa.
Salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa seharusnya Kepala Desa Pengestu, Supriyadi, turun langsung untuk menengahi persoalan yang sudah berlarut ini.
“Masalah ini sudah meluas, sebaiknya Pak Kades unjuk diri. Jangan dibiarkan berlarut,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pengestu belum dapat dimintai keterangan. Saat didatangi ke kantor desa dan kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat, serta tidak merespons panggilan telepon.
Berdasarkan keterangan salah satu perangkat desa, kantor desa beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, namun selama jam kerja tersebut, Kepala Desa Supriyadi tidak terlihat hadir di kantor.
Situasi ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga menilai lambannya penanganan kasus tersebut menimbulkan kesan kurangnya transparansi dan tanggung jawab pemerintah desa dalam menyelesaikan konflik warganya.
Warga berharap mediasi dapat segera dijadwalkan ulang secara terbuka dengan pendampingan langsung dari pihak desa dan lembaga terkait, agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang lebih besar di masyarakat.
Pewarta : Shr
























